Aturanpenggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
CaraMendapatkan Pelat Nomor Putih Secara Gratis, Berlaku Bulan Juni 2022. Jumat, 20 Mei 2022 05:37 WIB. Penulis: Sri Juliati. Editor: Inza Maliana. lihat foto. Tangkapan Layar Instagram
CaraMembuatnya : Plat dengan ketabelan 0.6 mm dengan motif "soft" anda potong-potong dengan ukuran plat nomor motor dan plat nomor mobil. Untuk ukuran plat nomor motor standar yaitu : 25mm x 10mm dan untuk ukuran mobil 40mm x 27.5 mm. Dalam pemotongan anda bisa menggunakan gunting atau dengan penggaris besi yang di garis dengan menggunakan
Fast Money. Plat nomor motor adalah salah satu bagian penting pada kendaraan bermotor. Selain berfungsi sebagai identitas kendaraan, plat nomor juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Namun, terkadang kita sering mengalami kesulitan saat hendak memasang plat nomor motor. Oleh karena itu, pada artikel ini kita akan membahas secara lengkap dan praktis tentang cara pasang plat nomor motor. Apa Saja Persyaratan Plat Nomor Motor yang Baik dan Benar? Sebelum membahas lebih jauh tentang cara memasang plat nomor motor, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu persyaratan plat nomor motor yang baik dan benar. Berikut adalah beberapa persyaratan plat nomor motor yang harus dipenuhi 1. Ukuran Plat Nomor Ukuran plat nomor motor yang baik dan benar adalah 22 cm x 17 cm. Plat nomor yang terlalu kecil atau terlalu besar dapat berisiko pada kualitas gambar plat nomor, yang dapat membuat polisi kesulitan dalam membaca identitas kendaraan. 2. Kualitas Gambar Plat Nomor Gambar pada plat nomor harus jelas dan mudah dibaca. Jika gambar pada plat nomor terlalu buram atau terlihat samar-samar, maka akan menyulitkan petugas kepolisian untuk membaca identitas kendaraan. 3. Jenis Huruf dan Angka Plat Nomor Jenis huruf dan angka yang digunakan pada plat nomor motor harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk plat nomor kendaraan bermotor roda dua, jenis huruf dan angka yang digunakan adalah huruf kapital dan angka Arab. 4. Warna Plat Nomor Warna plat nomor motor yang resmi adalah warna hitam dengan latar belakang putih. Namun, terdapat beberapa daerah yang memiliki aturan warna plat nomor yang berbeda, seperti Jakarta dan Bali yang menggunakan warna kuning pada plat nomor kendaraan roda dua. Cara Pasang Plat Nomor Motor yang Benar Setelah mengetahui persyaratan plat nomor motor yang baik dan benar, selanjutnya kita akan membahas cara memasang plat nomor motor yang benar. Berikut adalah langkah-langkahnya 1. Siapkan Alat dan Bahan Sebelum memasang plat nomor motor, pastikan Anda telah menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan. Beberapa alat dan bahan yang diperlukan antara lain plat nomor, sekrup, obeng, dan pembuka sekrup. 2. Bersihkan Area Pemasangan Sebelum memasang plat nomor motor, pastikan area pemasangan telah bersih dari debu dan kotoran. Hal ini bertujuan agar plat nomor dapat terpasang dengan kuat dan tidak mudah lepas. 3. Pasang Plat Nomor pada Area yang Tersedia Tempatkan plat nomor pada area yang telah disediakan pada kendaraan. Pastikan plat nomor telah terpasang dengan kuat dan tidak mudah lepas saat kendaraan berjalan. 4. Pasang Sekrup pada Plat Nomor Setelah plat nomor terpasang dengan baik, pasanglah sekrup pada plat nomor. Pastikan sekrup terpasang dengan kuat dan tidak mudah lepas. Hindari memasang sekrup terlalu kencang, karena dapat merusak plat nomor atau motor. 5. Periksa Ulang Pemasangan Plat Nomor Setelah sekrup terpasang, periksalah kembali pemasangan plat nomor motor Anda. Pastikan plat nomor telah terpasang dengan kuat dan tidak mudah lepas saat kendaraan berjalan. FAQs tentang Cara Pasang Plat Nomor Motor 1. Apakah Warna Plat Nomor Motor Selalu Hitam Putih? Tidak selalu. Beberapa daerah memiliki aturan warna plat nomor yang berbeda, seperti Jakarta dan Bali yang menggunakan warna kuning pada plat nomor kendaraan roda dua. 2. Apakah Ada Aturan Mengenai Ukuran Plat Nomor Motor? Ya, ukuran plat nomor motor yang baik dan benar adalah 22 cm x 17 cm. Plat nomor yang terlalu kecil atau terlalu besar dapat berisiko pada kualitas gambar plat nomor, yang dapat membuat polisi kesulitan dalam membaca identitas kendaraan. 3. Apakah Saya Harus Memasang Plat Nomor di Depan dan Belakang Kendaraan? Ya, Anda harus memasang plat nomor di depan dan belakang kendaraan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. 4. Apakah Saya Harus Memasang Plat Nomor Sesuai Urutan Kendaraan? Ya, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, Anda harus memasang plat nomor kendaraan sesuai dengan urutan kendaraan yang terdaftar di SAMSAT. 5. Apakah Ada Sanksi Bagi yang Tidak Memasang Plat Nomor Motor? Ya, ada sanksi bagi yang tidak memasang plat nomor motor di kendaraannya, seperti dikenakan denda atau bahkan kendaraan dapat ditahan. Oleh karena itu, pastikan Anda telah memasang plat nomor dengan benar pada kendaraan Anda. Kesimpulan Plat nomor motor adalah bagian penting pada kendaraan bermotor. Memasang plat nomor motor dengan benar dapat menjamin keamanan dan ketertiban di jalan raya. Penting untuk memenuhi persyaratan plat nomor motor yang baik dan benar, seperti ukuran plat nomor, kualitas gambar plat nomor, jenis huruf dan angka plat nomor, dan warna plat nomor. Selain itu, pastikan Anda telah memasang plat nomor dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
TEGAL - Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, telah diatur dalam perundangan-undangan. Harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Juga harus memenuhi syarat bentuk plat nomor, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya membuat plat nomor secara custom. Terlebih, bentuknya nyeleneh, misalkan segitiga atau lingkaran. Baca juga Sering Disepelekan, Ini Bahayanya Jika Mika Lampu Rem Motor Diganti yang Bening Baca juga Tak Semua Motor Berknalpot Brong Kena Tilang, Ini Penjelasannya Baca juga Ditilang Gara-gara Kaca Spion? Berikut Standar Ukuran dan Penempatan Kaca Spion Kendaraan yang Tepat Termasuk, dalam pemasangan, plat nomor harus dipasang di tempat yang dapat dilihat pengguna jalan lain. Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Irianto Budi Tjahjono mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat plat nomor seenaknya. "Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata AKP Irianto kepada Senin 2/11/2020. AKP Irianto mengatakan, undang-undang juga sudah mengatur tempat pemasangan plat nomor. plat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan bermotor. Tidak bisa plat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan. Menurut AKP Irianto, pemasangan depan belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya. Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui. Baca juga Waspada Banjir, Purwokerto dan Cilacap Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat Malam Ini Baca juga Tower SUTET di Tersono Batang Ambruk, Dua Petani Terluka Baca juga Manchester United dan Tottenham Hotspur Raih Hasil Berbeda, Berikut Klasemen Sementara Liga Inggris Baca juga Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 2 November 2020 Rp Per 2 Gram Ia mengatakan, sementara, untuk sepeda motor gede atau moge yang tidak ada tempat pemasangan plat nomor, yang terpenting bisa dilihat. "Untuk moge, kelihatan apa tidak. Kalau tidak kelihatan, ya tetap ditilang. Yang penting terlihat," jelasnya. *
cara pasang plat nomor motor